Penertiban Pajak Tempat Hiburan di Madiun

Makin menjamurnya tempat hiburan di kota madiun tercinta ini membuat pemerintah harus menertibkan para pemilik usaha ini. Banyak para pengusaha tempat hiburan yang belum mengirimkan informasi wajib pajaknya kepada pemerintah daerah kota madiun. Seperti dalam berita jawapos radar madiun berikut :
Tertibkan Pajak Tempat Hiburan
MADIUN – Perkembangan tempat hiburan di Kota Madiun dalam kurun setahun terakhir cukup pesat. Pemkot akhirnya berencana menertibkan pungutan pajak terhadap pemilik kafe, tempat nyanyi dan hiburan itu. ”Akan kami tertibkan, dalam artian mengetahui spesifikasi dan kualifikasi dari tempat hiburan yang ada,” ujar Sekda Maidi, kemarin (27/3).Dikatakan, Pemkot Madiun kini sudah melakukan inventarisir data-data semua tempat hiburan yang ada. Selanjutnya, dari data yang sudah ada itu akan dikaji dan dibicarakan untuk menentukan pengelompokan atau klasifikasi. Menjamurnya tempat hiburan itu diharapkan membawa multiplier effect atau nilai tambah bagi Kota Madiun. Khususnya, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). ”Sudah berjalan iventarisirnya, nanti bisa tahu apakah tempat itu etok-etokan atau tenanan,” jelas Maidi.
Setelah ada kajian, imbuh Maidi, akan diberlakukan aturan sesuai pengelompokan jenis usaha hiburan. Pria asli Magetan ini menambahkan, aturan yang bakal diberlakukan itu berhubungan dengan pengenaan pajak guna mendongkrak PAD. Maidi tak membantah, jika sementara ini PAD dari sektor hiburan belum optimal. Pokok permasalahannya, penarikan pajak tempat hiburan belum terinventarisir dengan baik. ”Tahun ini kita tata yang baik. Kafe atau tempat nyanyi ini cukup membawa multiplier effect sehingga tidak kita matikan tapi dibina yang baik,”jelasnya.
Namun, lanjut Maidi, apabila terus melanggar aturan maka Pemkot Madiun akan mengambil tindakan tegas untuk melakukan penutupan. Seperti tempat hiburan yang menjual minuman keras tanpa izin dan dijadikan tempat mabuk-mabukan. ”Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, serta mempertahankan makna dari tempat hiburan. Kalau tempat nyanyi, ya dibuat nyanyi jangan untuk pesta miras,”jelasnya.
Maidi menambahkan, Kota Madiun yang terus berkembang dari sisi ekonomi dan pembangunan praktis diikuti dari penambahan sarana hiburan. Data yang didapatkan Radar Madiun dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), pajak hiburan dibagi menjadi 10 jenis. Meliputi, jenis tontotan atau film, kesenian, diskotek yang juga termasuk tempat karaoke, biliar, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, olahraga, persewaan video dan kaset, serta kolam renang.
Dispenda menargetkan plafon pendapatan dari sektor pajak hiburan di tahun ini sebesar 188 juta. Jumlah itu bertambah lebih besar dari pendapatan di tahun 2009, yakni Rp 115 juta. Sampai saat ini ada sejumlah tempat hiburan di Kota Madiun ditengarai belum mendaftarkan Nomor Pajak Wajib Daerah (NPWD). (ota/hw)
Nah gimana ? banyak kan tempat hiburan di kota madiun
. Mari berkunjung ke kota madiun
Related posts:
- Lowongan Kerja di Madiun Sangat Sedikit dibandingkan Pencari Kerja
- Toko Online Tempat Beli Kaos, Jaket, Tas dan Dompet Produk Distro Dengan Harga Murah
- Dijual Rumah di Munggut madiun
- Info Toko-Toko di Madiun
Comments
Leave a Reply




